hukrim

12 saksi dari pengacara, keluarga dan kekasih Brigadir J akan dihadirkan dalam persidangan 25 Oktober 2022

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:31 WIB
Terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan (pic/pmjnews.com)

"Anak kami kan sudah meninggal, mati difitnah, jadi kami ingin nama baik anak kami dipulihkan dan begitu juga nama baik keluarga almarhum," jelas Rohani.

Baca Juga: Manchester City Laporkan Ulah Oknum Suporter Liverpool ke Pep. Sanksi Bisa Larangan ke Stadion Seumur Hidup

Sedang Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, saksi di luar berkas acara perkara (BAP) tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkan saat proses persidangan Ferdy Sambo cs nanti.

Menurut penuturannya, menghadirkan saksi 'dadakan' dalam persidangan pidana bisa saja dilakukan jika mengacu pada Pasal 161 KUHAP.

"Jadi masih dimungkinkan saksi di luar berkas perkara hadir di persidangan," kata Ketut kepada media, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Ini Penampakan 5 Masjid Terbesar di Indonesia. Menjadi Destinasi Wisata Selain Menjadi Tempat Beribadah

Meski demikian terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saksi tersebut, diantaranya keterangannya tersebut menguntungkan dari sisi pembuktian kasus.

"Catatannya, misalnya kalau kita melihat ada satu saksi yang belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan ternyata keterangannya itu cukup bisa membantu kita dalam mengungkap atau memberatkan terdakwa dalam persidangan," ujarnya.

"Begitu juga dari teman-teman penasehat hukum atau tersangka ketika mereka mau menghadirkan saksi yang meringankan itu masih bisa memungkinkan untuk dihadirkan. Rencana saksi yang meringankan Eliezer dari Menado akan dihadirkan oleh penasehat hukumnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini