hukrim

12 saksi dari pengacara, keluarga dan kekasih Brigadir J akan dihadirkan dalam persidangan 25 Oktober 2022

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:31 WIB
Terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapesy meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam 3 hari ke depan. Namun permohonan itu ditolak Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa. Yang menyatakan, 4 orang saksi itu memang akan dihadirkan, namun tidak dalam waktu dekat ini.

Ronny  juga meminta untuk dihadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam 3 hari ke depan. Namun permohonan itu ditolak Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. Yang menyatakan, 4 orang saksi itu memang akan dihadirkan, namun tidak dalam waktu dekat ini.

Wahyu justru meminta JPU, Selasa depan tanggal 25 Oktober hadirkan 12 saksi dari pengacara dan keluarga korban yang sudah di-BAP. Seperti Kamarudin Simanjuntak, Reza, Rohani dan Vera Simanjuntak (kekasih Brigadir J) serta Devianita Hutabarat.

Baca Juga: Jaksa: Seharusnya Putri Candrawathi sabar hadapi permasalahan dan jaga keselamatan jiwa raga Yoshua

"Ada jarak waktu yang cukup, sehingga JPU bisa menghadirkan para saksi tersebut. Untuk saksi di Jambi bisa dilakukan dengan zoom," ungkapnya.

Peradilan ini akan dilakukan secara cepat, sederhana dan murah, dengan menghadirkan sekitar 60 saksi.

Sedang Rohani Simanjuntak, Bibi Brigadir J pernah mengatakan, pihak keluarga korban juga ingin bahkan harus hadir dalam persidangan yang mendakwa Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: 10 Lightstick Paling Unik Milik Fandom Grup K-Pop. Canggih, Bisa Dinyalakan Lewat Smartphone!

"Kami mengharapkan persidangan nanti akan dilakukan secara terbuka dan transparan biar seluruh masyarakat juga jangan ada pikiran-pikiran yang negatif," ungkap Rohani kepada media.

Rohani kemudian menyebutkan bahwa dari pihak keluarga korban Brigadir J telah mempersiapkan sebanyak 11 saksi untuk menghadapi proses persidangan melawan Ferdy Sambo.

Yang mana, menurut Rohani, saksi-saksi tersebut akan memberikan keterangan perihal kondisi jenazah Brigadir J saat tiba di rumah duka di Jambi.

Baca Juga: Bharada E: Saya hanya anggota, tak punya kemampuan menolak perintah jenderal

"Saat itu (peti) jenazah kan pertamanya tidak boleh dibuka jadi akhirnya kami hadapi kecurigaan itu, kami buka," beber Rohani.

Tak hanya ingin persidangan berjalan transparan, Rohani juga berharap bahwa proses hukum ini dapat memulihkan nama baik Brigadir J beserta keluarga.

Halaman:

Tags

Terkini