hukrim

Bharada E: Saya hanya anggota, tak punya kemampuan menolak perintah jenderal

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:18 WIB
Bharada E di ruang persidangan di PN Jakarta Selatan (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani proses persidangan hari ini Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan
dari Jaksa Penuntut Umum.

Bharada E didakwa ikut terlibat dan mendukung rencana pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf
tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi Ferdy Sambo,"
ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

"Dan justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri. Padahal terhadap Saksi
Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma’ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan
kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Saksi Ferdy Sambo
untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tambahnya.

Baca Juga: Jaksa: Seharusnya Putri Candrawathi sabar hadapi permasalahan dan jaga keselamatan jiwa raga Yoshua

Jaksa menyebutkan, Bharada E didakwa bersama dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diajak oleh pasangan suami istri tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengikuti rencana mereka membunuh Brigadir J.

“Bahwa rencana jahat Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri
Candrawathi," jelasnya.

"Namun bukannya membuat Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi
yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi Ferdy Sambo dengan mengajak Saksi Ricky Rizal Wibowo,
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Saksi Kuat Ma’ruf,” tambahnya.

Baca Juga: 10 Lightstick Paling Unik Milik Fandom Grup K-Pop. Canggih, Bisa Dinyalakan Lewat Smartphone!

Bharada Eliezer dalam sidang itu, memohon maaf kepada keluarga Brigadir J, yang disebutnya Bang Yos itu. Dia menyesali perbuatannya itu. Dan dalam surat yang dibuatnay dia tahanan, dia menyatakan, "Seorang anggota tak bisa menolak perintah jenderal."

Penasehat hukum Bharada E Ronny Talapesy menyatakan dakwaan jaksa sudah cermat dan tepat, sehingga pihaknya tidak melakukan eksespi atau nota keberatan. Sedang catatan dari kuasa hukum mengenai persidangan tersebut, nanti akan disampaikan di pembuktian.

Bharada E juga sebagai seorang Justice Collaborator, sehingga tepat jika kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi.***

 

Tags

Terkini