hukrim

Sambo tidak akui tembak Brigadir J: Jika menembak, kepala korban bisa pecah, karena senjatanya kaliber 45

Senin, 17 Oktober 2022 | 14:04 WIB
Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Para  tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dimulai hari ini Senin (17/10/2022).

Para tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E, dan Kuat Ma’ruf (KM).

Namun Bharada E menjalani persidangan terpisah dengan 4 tersangka lain. Bharada E akan disidang keesokan harinya pada Selasa (18/10/2022). Tersangka PC hadir pertama di PN Jaksel sekitar pukul 08.23 WIB.

Baca Juga: Cegah penyebaran TBC di Jakarta petugas Puskesmas berkeliling tracing ke wilayah

Sementara tersangka Bripka RR dan KM tiba sekitar pukul 08.29 WIB. Sedang tersangka FS tiba terakhir di PN Jaksel sekitar pukul 09.11 WIB.

Seluruh tersangka yang hadir hari ini memakai rompi tahanan berwarna merah dari Kejaksaan Agung. Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga turut hadir di PN Jaksel untuk memantau pengamanan persidangan.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat menghadap pimpinannya usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Kopdar komunitas pecinta hewan dihadiri Tim Karantina Pertanian Cilegon dan Lucky Hakim artis pecinta hewan

Dan ditanya pimpinannya apakah menembak Brigadir J juga. Ferdy Sambo di hadapan Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nur Patria mengatakan bahwa dirinya menghadap pimpinan dan menjawab tidak menembak Brigadir J.

"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?" ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Sambo yang tidak mengakui menembak Brigadir J menyebutkan, jika dirinya menembak, kepala korban bisa pecah karena senjata miliknya. Dalam sidang ini, Sambo berkemaja batik.

Baca Juga: Dukung pembangunan IKN, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima gelar warga kehormatan utama warga Dayak

 “Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya, jebol karena senjata pegangan saya kaliber 45,” ungkapnya.

Jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dalam perkara menghalangi penyidikan sempat marah besar karena CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, "Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan." Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, berkata,"Siapa yang perintahkan?’".  Kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto: siap.

Halaman:

Tags

Terkini