TITIKTEMU.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas dakwaan 6 terdakwa, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Terkait kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo. PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana 6 tersangka tersebut pada Rabu (19/10), pekan depan.
"Yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Lesti ungkap alasan cabut laporan KDRT: Bagaimanapun Billar suami saya, bapak dari anak saya..
Brigjen Hendra Kurniawan disidang dengan Nomor Perkara 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL,berdasar Surat Pelimpahan Nomor B-801/APB/SEL/Eku.2/10/2022, pada Senin, 10 Oktober.
Ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum yaitu Donny M. Sany, SH, MH, Syahnan Tanjung, B.S.C., MH, Baringin Sinaturi., SH., MH dan Zullikar Tanjung., SH., MH.
Dalam dakwaan yang dilansir di SIPP PN Jaksel, disebutkan, terdakwa Hendra Kurniawan, bersama 6 saksi, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.
Yaitu melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Para saksi itu yaitu Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto, masing-masing dalam berkas perkara terpisah.
Mereka bersama pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
Atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perbuatan terdakaa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :