hukrim

Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa sangat memprihatinkan, IPW: para jenderal perlu tes urin berkala juga!

Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:08 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (pic. ipw)

TITIKTEMU.CO JAKARTA – Upaya keras dan kerja kepolisian memberantas narkoba dengan tidak pandang bulu menyikat anggotanya didukung oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait peredaran narkoba. Ahmad Sahroni tulis pesan khusus untuk Kapolri di IG

Baca Juga: Lesti cabut laporan KDRT, Billar belum bisa langsung bebas. Ini penjelasan AKP Nurma Dewi

“Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers Jumat 14 Oktober 2022 siang.

Dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, lanjur Sugeng,  maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada.

Baca Juga: Sempat menolak, Brigadir J akhirnya berduaan dengan istri Sambo 15 menit di kamarnya. Apa yang terjadi?

Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

“Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Hal ini  sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum,” lanjut Ketua IPW.

Narkoba tambah IPW,  memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut.

Baca Juga: Lesti cabut laporan KDRT, netizen kesal: Terserah lo. Biar bisa gelar Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali..

“Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai lawyer itu.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH. ***

Halaman:

Tags

Terkini