hukrim

Beredar info 2 orang sipil sediakan pesawat jet pribadi untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Ini tanggapan Polri

Sabtu, 24 September 2022 | 15:59 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan (pic/catch me up)

Namun Dedi tidak menyebutkan tanggal pasti sidang kode etik terhadap Brigjen HK akan dilangsungkan, lantaran masih menunggu kondisi dari AKBP AR yang masih dalam pemulihan setelah operasi.

Baca Juga: Ini tugas khusus Pasukan Basmalah dan Asmaul Husna saat hadapi pengunjuk rasa

HK disebutkan merupakan saksi kunci dari kasus obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

“Belum (tahu tanggal sidang). Tentunya sangat tergantung pada kondisi. HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK), tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J saat ini belum menjalani sidang Komisi Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Nana After School kejutkan netizen. Kini tampil seksi dengan tato di sekujur tubuhnya

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo menulis sebuah surat yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Mengejutkan! Robby Shine Laporkan Billy Syahputra ke Polisi. Ini Kronologi Kasusnya

Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan. Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.

“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tandas Dedi.***

Halaman:

Tags

Terkini