hukrim

Ini dia sanksi pengintimidasi 2 wartawan yang liput rumah dinas Sambo

Selasa, 13 September 2022 | 19:20 WIB
Bharada Sadam divonis demosi 1 tahun (pic: PMJ/Dok Polri TV).)


TITIKTEMU.CO - Bharada Sadam (Bharada S) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menerima sanksi demosi 1 tahun dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Atas putusan tersebut, Bharada S tidak mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Astaga, pencuri brankas Dara Arafah punya 2 wanita idaman. Ini aliran uang hasil kejahatannya

Bharada S dinyatakan melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam bertugas ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir dari Ferdy Sambo.

Bharada S dinilai telah merusak institusi Polri akibat intimidasi yang dilakukannya terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“(Bharada S) telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas,
reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detikcom dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS,” paparnya.

Baca Juga: Harga dan Cara Beli Tiket Nonton Kualifikasi AFC U-20 Indonesia vs Timor Leste di Surabaya, 14 September 2022

Dalam Sidang KKEP tersebut, Bharada S melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol RI nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Perpol nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diberitakan sebelumnya, Sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terperiksa Bharada Sadam telah selesai digelar. Dalam sidang tersebut, Bharada Sadam disanksi demosi selama satu tahun.

Baca Juga: LIGA CHAMPIONS: Link Streaming, Statistik dan Prediksi Bayern Muenchen Vs Barcelona, Ajang Balas Dendam Barca

Seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (12/9/2022), sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi dan dimulai sejak Senin (12/9/2022) siang.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri.***

Tags

Terkini