TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Mulai dari mengusut keterangan mengenai keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) melalui pengakuan Bharada E, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD optimistis dan berprasangka baik terhadap Polri terkait penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bahkan Mahfud juga menilai Polri sudah sesuai dengan jalur yang benar (on the track) dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri, sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Selain itu, kata Mahfud, Polri juga menjerat tujuh perwira tinggi dan menengah sebagai tersangka upaya menghalangi proses hukum perkara (obstruction of justice).
Baca Juga: 43 Jaksa Disiapkan, Kasus Sambo cs perintang penyidikan pembunuhan Brigadir J disidangkan lebih dulu
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Bahkan, beberapa di antaranya telah dipecat.***