"Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU atau P16," sambungnya.***