TITIKTEMU.CO -Kurang lebih 43 jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk untuk menangani perkara kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo bersama enam polisi lainnya adalah tersangka obstruction of justice. Agaknya kasus perintang penyidikan ini akan disidang lebih dulu, sebelum disidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh lma tersangka
"Jampidsus Kejagung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (12/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: 9 Surat Rahasia BIN untuk Presiden RI yang Dibocorkan Hacker Bjorka
Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, Negara-negara Ini Juga Telah Remake Film Miracle in Cell No 7
Tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
"Ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," tandasnya.
Sedang Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Ini Dia, Artis Yang Paling Sering Memerankan Ratu Elizabeth II Di Film
Kepala Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan penetapan tersebut disampaikan dengan Nomor: B/784 /IX /RES.2.5 /2022 tertanggal 1 September 2022.
"Dalam perkara ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka yaitu tersangka ARA, tersangka CP, tersangka BW, tersangka HK, tersangka AN, tersangka IW, dan tersangka FS," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).