"Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: LIGA CHAMPIONS: Ditinggal Sejumlah Bintang, Ajax Tetap Perkasa, Kalahkan Rangers
Diberitakan sebelumnya, berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikembalikan Jampidum Kejaksaan Agung ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas atas nama tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.
"Tim jaksa peneliti berpendapat berkas perkara tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Bareskrim polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," jelas Ketut dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).***