hukrim

AKP Dyah Candrawati, polwan pertama yang terseret kasus Sambo, akan disidang etik

Kamis, 8 September 2022 | 05:58 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Polri menjadwalkan Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.

Terperiksa diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo. AKP Dyah Candrawati jadi polwan pertama yang terseret kasus Sambo

"Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice. Besok akan digelar juga sidang
kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada
wartawan, Rabu (7/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: LIGA CHAMPIONS: Liverpool Tumbang oleh Napoli, dan Hasil Lengkap Matcday 1

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah
Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.

Jenderal bintang dua ini juga belum menginformasikan para saksi yang akan dihadirkan
dalam sidang etik besok. "Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk
kategori sedang," ucapnya

"Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," sambungnya.

Baca Juga: Resmi! Tarif Ojek Online Naik. Ini Daftar Tarif Terbaru, Berlaku mulai 10 September 2022

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga mengatakan sidang kode etik terhadap tujuh
tersangka penghalangan penanganan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir
Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan.

"Terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan minggu depan.
Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu baru nanti terkait obstruction of justice,"
tuturnya.

"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai
keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke
teman-teman sekalian," imbuhnya.

Baca Juga: Thomas Tuchel Dipecat Chelsea, Manajer Brighton Graham Potter Tampil sebagai Favorit Pengganti

Sementara itu, Tim Khusus (Timsus) Polri masih melengkapi berkas perkara kelima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan setelah dilengkapi berkas perkara tersebut akan kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Halaman:

Tags

Terkini