TITIKTEMU.CO - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP).
ANP jadi tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” ujar Kadiv Humas
Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022), seperti dilansir
pmjnews.com.
Baca Juga: Bupati cantik istri Menpan RB ini geber program majukan UMKM di Banyuwangi
Sidang kode etik terhadap KBP ANP berlangsung selama dua hari sejak Selasa (6/9/2022)
kemarin. Sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu
(7/9/2022) sore.
"Artinya bahwa sidang ini juga berjalan hampir 18 jam," ucapnya.
Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap KBP ANP, pasal yang dilanggar
yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri
juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.
Baca Juga: Chelsea memecat Thomas Tuchel Menyusul Kekalahan dari Dynamo Zagreb
Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi ko Kode Etik Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J.
Chuck dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Pernah mundur dari pencalonan Wagub Jatim, kini Abdullah Azwar Anas dilantik sebagai Menpan RB
Atas vonis tersebut Chuck menyatakan banding. Dalam persidangan tersebut diketahui bahwa, Kompol Chuck diduga telah menghapus barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kemudian memecat Kompol Baiquni yang merupakan tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.