TITIKTEMU.CO - Polri akan kembali menggelar sidang kode etik anggota polisi yang terlibat obstruction of justice alias menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang akan berlangsung pada Selasa (6/9/2022) mendatang.
"(Sidang) diundur, Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (4/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Reuni Gratis, Alumni IAPAT Undip akan Tebar Benih Ikan dan Tanam Pohon di Waduk Jatibarang
Menurut Dedi, Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akan menggelar sidang etik terhadap 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Cerita Bersambung:'Tresnane Sang Primadona' Eps.7
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedeung TNCC Polri, Jumat
(2/9/2022).***