TITIKTEMU.CO - Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mereka masuk dalam katagori klaster CCTV. Dua tersangka diantaranya telah dipecat dari Polri yaitu Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Sedang tersangka Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah dipecat oleh Polri.
Pemecatan Kompol Baiquni dilakukan berdasarkan hasil sidang komisi kode etik
Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022). “Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyelidikan obstruction of justice tersebut masih akan berlanjut ke klaster lainnya.
Baca Juga: Mantap, Dieng Culture Festival Akan Jadi Event Internasional
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of Justice ada juga bagian-bagiannya," ungkap Dedi kepada wartawan, belum lama ini, seperti dilansir pmjnews.com.
Dedi juga menjelaskan, Polri akan mengelompokkan 28 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik. Klaster itu, sambung Dedi, terdiri dari klaster pelanggaran berat, sedang dan ringan.
"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya, yang obstruction of justice, abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik," ujarnya.
Baca Juga: AFC Periksa Kesiapan Surakarta Jadi Bagian Tuan Rumah Piala Asia 2023
"Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," sambungnya.
Diketahui, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan selaku
mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Juga AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.