hukrim

Mantan anak buah Sambo, Chuck Putranto disidang Komisi Kode Etik Polri

Jumat, 2 September 2022 | 09:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (pic/ pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Kepolisian sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Obstraction Of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir  Yosua (Brigadir J).

Yakni mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP), pada Kamis (1/9/2022).

Hal itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: INFO LOKER : PT Sucofindo Membuka Lowongan Kerja. Prioritas untuk Warga Jabodetabek

"Ya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol CP) sudah dilaksanakan hari ini," tutur Dedi dalam siaran persnya, Kamis (1/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Dedi melanjutkan, untuk keputusan hasil sidang KKEP berkenaan pemecatan Kompol Chuck atau tidak, bakal diinfokan besok oleh Polri.

"Untuk hasilnya besok diinfokan karena menunggu Propam," ujarnya.

Baca Juga: BBM TURUN! Cek Harga BBM Bulan September 2022

Masih dari keterangan Dedi, untuk tersangka mantan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) siap disidang kode etik
hari ini, Jumat (2/9/2022)

"Untuk tersangka yang lain akan dilakukan minggu depan," tutur Dedi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadi J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jadi, total terdapat tujuh orang tersangka.***

Tags

Terkini