hukrim

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Walikota Jogja dan Para Koleganya dalam Kasus Korupsi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:11 WIB
Mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti yang diperpanjang masa penahanannya. Ilustrasi (Tangkapan layar Facebook KPK)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), tersangka kasus dugaan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Baca Juga: Pedestrian Yogyakarta Ditata Agar Nyaman untuk Pejalan Kaki. Agar Tak Hanya Malioboro Yang Disambangi

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan Haryadi Suyuti dan lainnya selama 30 hari. Terhitung mulai 1 - 30 September 2022.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, tim penyidik melanjutkan kembali penahanan Tersangka HS dan kawan-kawan untuk masing-masing 30 hari," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022) seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: Kenapa Subsidi BBM Dikurangi tapi Malah Banyak Bansos?

Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Baca Juga: Siap-Siap Dana Bansos Cair! Ini Cara Cek Penerima Bansos, Anda kah Salah Satunya?

Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta sekretaris pribadi Haryadi Suyuti bernama Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***

Tags

Terkini