hukrim

Tarif Parkir di Indomaret Hingga Rp15 Ribu? Cek Aturan Hukumnya!

Senin, 29 Agustus 2022 | 17:13 WIB
Tarif Parkir Indomaret Kemang Rp15 Ribu? (TikTok @iam_ke7.2)

TITIKTEMU.CO - JAKARTA SELATAN Beredar video yang diunggah oleh akun TikTok @Santi_Salwa83 dan diunggah ulang oleh akun @iam_ke7.2 tentang tarif parkir di Indomaret. Dalam video tersebut terlihat pengguna menertawakan tarif parkir mencapai Rp15.000. Berikut penjelasannya.

Video itu menyajikan gambar Indomaret Point dengan tulisan: “Btw gue kan parkir diindomaret kemang ya, Pas gue baru buka mobil si tukang parkir blg mba bayar dulu... hah?? Brp?? 15 rb.. whatt???? Gue yg norak apa tukang parkirnya yg kebangetan?? Beli Aqua 5500 parkir 15 rb (emoji)”.

Unggahan tersebut pun menjadi perbincangan dan diunggah ulang oleh beberapa akun lainnya. Kemudian muncul pertanyaan apakah tarif parkir di Indomaret capai Rp15.000 itu benar? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Jangan Parkir Sembarangan di Demak, Ban Kendaraan Anda Bisa Digembosi Aparat!

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Jasa parkir termasuk dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Jasa parkir meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan. Jasa parkir tidak dipungut biaya jika tempat parkir itu diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawannya sendiri, disediakan kedutaan atau konsulat dan perwakilan negara asing, dan jasa tempat parkir lain yang diatur Peraturan Daerah.

Baca Juga: Owalah, Ternyata Ini Alasan Kenaikan Tarif Ojek Online

Parkir menjadi berbayar juga apabila termasuk dalam Retribusi Daerah. Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Retribusi terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Usaha, dan Perizinan Tertentu. Pelayanan parkir di tepi jalan umum termasuk Retribusi Jasa Umum.

Retribusi ini terkadang tidak dipungut biaya jika potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma. Dalam beberapa ketentuan, Retribusi Jasa Usaha dapat meliputi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.

Baca Juga: Pakai Jaket Harga 58 Juta, Ini Profil Nikita Willy Selengkapnya

Berdasarkan penjelasan di atas, selanjutnya diketahui bahwa terdapat aturan tertentu terkait dengan tarif parkir di beberapa daerah. Retribusi dapat tidak dipungut biaya jika kemungkinan perolehannya sedikit.

Di beberapa wilayah, jika telah ada ketentuan bebas biaya parkir, maka pengguna tidak boleh dipungut tarif parkir. Terkadang di beberapa outlet Indomaret terdapat tukang parkir yang tidak resmi. Indomaret kerap membebaskan biaya parkir di depan outlet, sehingga pelanggan tidak perlu membayar.***

Tags

Terkini