Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu
singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.
Baca Juga: Anggota Dewan Penganiaya Wanita di SPBU di Palembang, Akhirnya Ditangkap Paksa Polisi
Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi
perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.
Terhadap dakwaan jaksa tersebut, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.***