hukrim

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J. Bola di tangan Kejagung

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:28 WIB
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara 4 tersangka kasus penembakan Brigadir J ke Kejagung (kejaksaan.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan cepat setelah penetapan mantan Kadiv Propam itu sebagai tersangka, 9 Agustus 2022, yang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Meski secara obyektif jika dirunut dari awal, penanganan kasus ini cukup memakan waktu, karena peristiwa penembakan terjadi, Jumat 8 Juli 2022, atau sudah satu setengah bulan lalu.

Namun setidaknya penuntasan kasus penembakan Brigadir J kini di sisi kepolisian sudah mendekati babak akhir.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Makin Terang. Polri Temukan CCTV Sebelum, Saat dan Sesudah Penembakan Terjadi

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022) seperti dilansir PMJ News yang dikutip Titiktemu.co

Baca Juga: Komnas HAM Menduga Ada Eksekutor Lain dalam Kasus Penembakan Brigadir J

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," sambungnya.

Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan Jumat (19/8).

"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," ungkap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Astaga, Pengacara Bharada E, Deolipa Minta Dibayar Rp15 M. Ini Tanggapan Kadiv Humas Polri

Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Terkini