hukrim

Bharada E Resmi Menjadi Justice Collaborator. Ini Sejumlah Hak dan Apresiasi yang Didapatkannya

Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:54 WIB
Bharada E (kemeja hitam) resmi menjadi justice collaborator. Ilustrasi (pmjnews.com)

Baca Juga: Formasi Lengkap Paskibraka 2022 Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka, Ini Daftarnya

Dengan statusnya sebagai justice collaborator Bharada E akan mendapatkan perlakuan khusus, berupa perlindungan hukum, penghargaan dan penanganan khusus.

Perlindungan hukum bagi JC berupa:

- Saksi pelaku tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang sedang, atau telah diberikannya.

- Jika ada tuntutan hukum menyangkut atas kesaksian pelaku, tuntutan itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputuskan pengadillan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Horee! Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Daftar via JAKI

Justice collaborator seperti Bharada E juga akan mendapatkan penanganan khusus berupa:

  1. Pemisahan penahanan dari tempat menjalankan pidana
  2. Pemisahan pemberkasan
  3. Memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.

JC juga akan mendapatkan apresiasi atas tindakannya berupa keringanan penjatuhan pidana dan pemenuhan hak-hak narapidana.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini