Baca Juga: Formasi Lengkap Paskibraka 2022 Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka, Ini Daftarnya
Dengan statusnya sebagai justice collaborator Bharada E akan mendapatkan perlakuan khusus, berupa perlindungan hukum, penghargaan dan penanganan khusus.
Perlindungan hukum bagi JC berupa:
- Saksi pelaku tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang sedang, atau telah diberikannya.
- Jika ada tuntutan hukum menyangkut atas kesaksian pelaku, tuntutan itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputuskan pengadillan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Horee! Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Daftar via JAKI
Justice collaborator seperti Bharada E juga akan mendapatkan penanganan khusus berupa:
- Pemisahan penahanan dari tempat menjalankan pidana
- Pemisahan pemberkasan
- Memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.
JC juga akan mendapatkan apresiasi atas tindakannya berupa keringanan penjatuhan pidana dan pemenuhan hak-hak narapidana.***