hukrim

LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi, Penuhi Permintaan Perlindungan Bharada E. Begini Alasannya

Selasa, 16 Agustus 2022 | 05:00 WIB
Ilustrasi. LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," tuturnya.

Sementara itu, berbanding terbalik dengan Putri Candrawathi, permohonan perlindungan Bharada E justru dikabulkan oleh LPSK.

Baca Juga: Horee! Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Daftar via JAKI

LPSK menyebutkan bahwa permohonan perlindungan Bharada E dikabulkan lantaran memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasto membeberkan sejumlah alasan lain yang membuat permohonan perlindungan Bharada E disetujui.

Baca Juga: Komnas HAM dan Labfor Polri akan Cek Ulang TKP Duren Tiga

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya. (daditaryudi).***

Halaman:

Tags

Terkini