"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," tuturnya.
Sementara itu, berbanding terbalik dengan Putri Candrawathi, permohonan perlindungan Bharada E justru dikabulkan oleh LPSK.
Baca Juga: Horee! Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Daftar via JAKI
LPSK menyebutkan bahwa permohonan perlindungan Bharada E dikabulkan lantaran memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," tuturnya.
Lebih lanjut, Hasto membeberkan sejumlah alasan lain yang membuat permohonan perlindungan Bharada E disetujui.
Baca Juga: Komnas HAM dan Labfor Polri akan Cek Ulang TKP Duren Tiga
"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya. (daditaryudi).***