TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Penyidikan dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, laporan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut justru bisa menjadi proses pidana terhadap Putri.
Putri disebut-sebut bisa terancam pidana karena membuat Laporan Palsu terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Di samping itu, Fickar menilai, terdapat indikasi yang mengarah pada upaya menghalangi penyidikan.
Menurut Fickar, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri bisa diartikan menjadi 2 hal.
"(Pertama), melaporkan berita bohong. Dan yang kedua, dia sengaja untuk menutupi kejadian yang lain," kata Fickar seperti dikutiip dari Antara pada 15 Agustus 2022.
Fickar menambahkan, istri Ferdy Sambo itu melaporkan seolah-olah dirinya menjadi korban.
Apabila terbukti melaporkan berita bohong, istri Ferdy Sambo itu dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga: Rumah Sambo Digeledah, Putri Candrawathi Menangis Terus
Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.
Adapun pihak kepolisian juga sebelumnya telah mengkategorikan laporan Putri ke dalam 'obstruction of justice' yang diduga sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Terungkap Pesan WA Putri Candrawathi untuk Brigadir J. Ada Hubungan Apa Diantara Keduanya?