hukrim

Komnas HAM: Sambo Akui Rekayasa Informasi dan Konstruksi Tembak Menembak

Jumat, 12 Agustus 2022 | 22:55 WIB
Ketua Komnas HAM memberikan keterangan pers kepada media (pic/MPI/RIANA RIZKIA)

TITIKTEMU.CO - Ketua Komnas HAM didampingi komisioner lainnya Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara malam ini (12/08) memberikan keterangan pers kepada media
yang telah lama menunggu di Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok.

"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui perbuatannya," kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok. Ketua Komnas HAM mengatakan,
sejak awal FS yang melakukan langkah-langkah merekayasa informasi dan merekayasa konstruksi tembak menembak.

Dan dialah yang merancang dan mengakui bersalah dalam tindakan merekayasa kasus itu. Oleh karena itu FS memohon maaf kepada semua pihak, Komanas HAM dan masyarakat
Indonesia atas tindakan merekayasa kasus tersebut.

Baca Juga: LIGA INGGRIS: Link Livestreaming Manchester City Vs Bournemouth, Citizen Berusaha Jaga Rekor Tak Terkalahkan

FS bertanggungjawab atas tindakan dia dalam semua peristiwa ini, dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan. Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mengakui sejumlah kebohongan yang ia buat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo, kata Anam mengakui menyusun skenario kematian Brigadir J sehingga semua orang kesulitan untuk mengungkap kasus ini.

"Terkait obstruction of Justice memang dia yang mengakui bahwa memang dia lah yang menyusun cerita," katanya. Sambo, lanjut Anam juga mengakui merubah tempat
kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: LIGA INGGRIS: Link Livestreaming Arsenal Vs Leicester City di Emirates, Menunggu Trend Positif Tuan Rumah

Tidak hanya itu, Sambo juga mengakui membuat kerusakan di TKP, sehingga dengan demikian mantan Kadiv Propam Polri itu mengakui telah melakukan obstruction of
justice.

"Dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa, sehingga semua orang juga susah untuk membuat terangnya peristiwa, karena memang ada kerusakan di TKP,"
katanya.

Anam mengatakan dalam permintaan itu, Ferdy Sambo juga mengakui sempat berkomunikasi dengan istrinya, Putri Candrawathi sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J
berlangsung. Menurut Anam komunikasi keduanya sangat mempengaruhi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sidang Perdana Indra Kenz, Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Bodong. Jaksa Mendakwanya dengan Pasal Berlapis

"Memang ada komunikasi antara Pak Sambo dengan bu Sambo (Putri Candrawathi) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46
(rumah dinas)," katanya.

Tim Khusus telah menetapkan tersangka kepada 4 orang dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempat orang tersebut Bharada E, Brigadir RR, KM atau Kuwat (sipil yang
bekerja di rumah FS) dan FS.

Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP jo 55 dan jo 56, sedangkan tiga tersangka lain Brigadir RR, KM dan FS di sangkakan pasal 340 KUHP jo 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (dadi sutaryadi)***

Tags

Terkini