TITIK TEMU.CO - Seorang pelajar SMP Negeri 2 Grabag ditemukan tewas di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pelajar tersebut, WSA (Wahid Syaiful
Hidayat), 13 tahun, diduga menjadi korban pembunuhan.
Warga Sudimoro, Bale Agung, Grabag itu ditemukan tak bernyawa di wilayah Dusun Kupen, Desa Sumuarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Kamis (4/8/2022).
Wahid diduga dikuat menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh teman satu kelasnya. Diungkap akun twitter IG:Merapi_uncover, diduga beberapa hari yang lalu korban
kehilangan ponsel di sekolahnya, Senin (1/8/2022).
Korban kemudian melapor ke gurunya, dan dari CCTV terdeteksi pencurinya adalah teman sekelasnya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam investigasi kepolisian.
Tersebar di media, kasus itu bermula dari hilangnya seorang remaja pada Rabu (3/8/2022). Korban diketahui sempat dijemput rekan sekolahnya, Rabu (3/8/2022) untuk
mengerjakan tugas dari sekolah. Dari info netizen di twitter, korban baru sebulan pindah ke Magelang dan anaknya anteng banget.
Baca Juga: Dijaga Ketat Personel Brimob, Timsus Geledah 3 Lokasi
Namun hingga tengah malam korban tak pulang ke rumah hingga keluarga melakukan pencarian termasuk menyebar informasi ke media sosial. Hingga akhirnya pada Kamis
(4/8/2022), korban ditemukan tak bernyawa.
Kapolsek Grabag AKP Slamet Mulyanto kepada media, membenarkan adanya penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki, tepatnya di jalan Grabag-Cokro. Mayat tersebut lantas
dibawa ke RSUD Muntilan.
Dari penyelidikan polisi, ternyata benar, Wahid dibunuh oleh teman sekelasnya, IA. Dikutip dari harianmerapi.com, Kepolisian Resort Magelang menetapkan seorang siswa SMP di Grabag Magelang, IA (15) sebagai tersangka pembunuhan.
IA yang masih dibawah umur tersebut disangka melakukan pembunuhan pada teman sekelasnya di SMP, WSH (15) warga Grabag Magelang. Berdasar keterangan polisi dari
Polres Magelang, pembunuhan gara-gara telepon genggam.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan IA telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman
hukuman mati, atau seumur hidup.
" Tersangka juga dijerat pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan atau denda maksimal Rp.200 juta,” kata Mochammad
Sajarod Zakun, Senin (8/8/2022).