TITIKTEMU.CO - Dalam akun twitternya hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022, Menko Polhukam Prof Mahfud MD menyatakan, konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J Insya Allah akan tuntas di tingkat kepolisian.
"TSK (tersangka) akan diumumkan hr ini. Sdh lama sy pny impresi POLRI kita hebat dlm penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yg mayatnya sdh terserak di berbagai kota sj bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" tulisnya.
Selanjutnya ditulis Prof Mahfud MD : Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orng di gang sempit yg diperkirakan takkan ada yg tahu, sy langsung kontak Kapolda Fadil, sy bilang, “POLRI punya semua alat dan keahlian utk menemukan mereka. Cari”. Kapolda blng siap dan tdk sampai 24 jam para pengeroyok sdh ditangkap.
Baca Juga: Hari Ini Timsus akan Gelar Pekara Kematian Brigadir J
"Bgt jg, dlm kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal sy yakin bs diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab locus delictinya jelas di sebuah
gedung, korban jg jelas, orang2 yg ada disitu jg jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Prof Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.
Sebelumnya Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
Baca Juga: INFO LOKER : PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja. Lulusan SMA Silakan Daftar. Cek Persyaratannya
"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338
juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.
Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik.
Kini kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang.
"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal,
lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," tukasnya.***