TITIKTEMU.CO - Menyusul Bharada E, Brigadir RR (Ricky Rizal), yang merupakan ajudan dari istri mantan Kadiv Porpam Irjen Pol Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Hanya saja pasal yang disangkakan untuk Brigadir RR berbeda dengan Bharada E, yaitu disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022). Penetapan sebagai tersangka itu, karena sudah ada dua alat bukti yang cukup.
"Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu, 7 Agsutus 2022-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun
Baca Juga: Bharada E Akhirnya Berani Ungkap Rekayasa Skenario Baku Tembak dengan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri telah mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu (7/8/2022).
Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian
Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022). Brigade RR diketahui sebagai Ricky Rizal, ajudan dari istri mantan Kadiv Porpam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kendati begitu, Andi tidak menjelaskan secara rinci soal penahanan tersebut. Dia hanya menyebut keduanya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. "(Keduanya) ditahan di Bareskrim," ucapnya.
Baca Juga: LIGA INGGRIS: West Ham Vs Manchester City, Debut Gemilang Erling Halaand di Laga Pembuka
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Sabtu (6/8/2022) malam.
"Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi di Mabes Polri.