hukrim

Bharada E, Penembak Nomor Satu di Resimen Pelopor dan Pecinta Alam

Teguh Argari Bisono
Kamis, 4 Agustus 2022 | 13:25 WIB
Bharada E (pic/ig heraldindonesia)

TITIKTEMU.CO - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djayadi,  semalam 3 Agustus 2022, mengumumkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah singgah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Saat itu juga hadir Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Polisi kini telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E diketahui merupakan ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada J ternyata merupakan sopir dari istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Baca Juga: INFO LOKER : PT Berdikari Cari Internal Audit Officer dan Legal Officer. Yuk Daftar, Hanya Sampai 7 Agustus

Bharada E telah diperiksa oleh Bareskrim Polri dan akan langsung ditangkap, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
dugaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56. Seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

Berikut profil Bharada E

Nama lengkap: Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Nama Samaran: Bharada E
Usia: 24 tahun
Profesi: Polisi
Pangkat: Tamtama Polri
Pendidikan atau Sekolah: Pusat Pendidikan Brimob Watukosek, Jawa Timur tahun 2019
Penghargaan: Penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob

Baca Juga: INFO LOKER : Ada 6 Posisi Lowongan Kerja PT Sucofindo Penempatan Balikpapan

Bharada E nampaknya seseorang yang sangat mencintai alam, terlihat dalam berbagai postingan Instagram miliknya. Dia banyak melakukan aktifitas olahraga naik gunung,
panjat tebing dan kegiatan olahraga alam lainnya, di sela-sela kesibukannya sebagai anggota Polisi.

Kini Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya atas insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J atau
Yosua Hutabarat terjadi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Penetapan tersangka dalam kasus baku tembak antara polisi dengan polisi di rumah singgah Kadiv Propam Polri nonaktif ini, di nilai banyak kalangan ada kemajuan
setelah hampir sebulan sejak kasus ini bergulir 8 Juli lalu dan publik baru mengetahui kasus ini pada tanggal 11 Juli 2022 melalui konferensi pers yang
disampaikan oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (daditaryudi).***

 

Tags

Terkini