“Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini,” urainya panjang lebar.
Baca Juga: Uji Kompetensi Wartawan, Dorong Kesetaraan Keterampilan Pers di Indonesia
Masih dari keterangan Shinto, pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban. Sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan nafas sampai akhirnya korban meninggal dunia
Pada pagi harinya korban membeli dua karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan. Kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu (30/07) sekitar 03.00 ke TKP dengan menggunakan motor Honda Supra X-125 Nopol : B-6659-GCZ.
Shinto kembali mengatakan, usaimembuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya.
Baca Juga: Yuni Shara dengan Trade Mark Baru: Celana jins sobek, Bikin Gagal Fokus Netizen
“Motif pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban,”tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kab. Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut. Juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi.***