TITIKTEMU.CO - Ada yang berbeda dalam situs Lapor Gub tanggal 15-04-2021, pukul 10:47 WIB ini. Di laman laporgub.jatengprov.go.id itu ada yang memohon bantuan kepada Gubernur Ganjar Pranowo.
Yang menarik, ternyata yang melaporkan adalah suami seorang PNS di Pemprov Jateng yang telah berselingkuh dan melakukan perzinahan.
Baca Juga: Pelatih Juventus Max Allegri Puji Real Madrid sebagai Klub Terkuat Eropa
Begini laporannya: "Pak ganjarr karena saya bingung istri saya telah berselingkuh dan melakukan perzinahan... disini istri saya adalah pns dan pasangan selingkuhannya merupakan pns ajudan bupati cilacap mohon bantuannya pak gubernur disni saya bingung karena kmren saya sudah mengunjungi kantor bupati cilacap untuk mencari informasi ttg ajudan bupati tersebut akan tetapi
tidak ada hasill saya mempunyai bukti kuat mreka telah melakukan pelanggaran berat indisipliner saya mohon bantuannya karena saya merasa dirugikan sbg suami sahnyaa terimakasih," tulis penulis laporan tersebut.
Oleh Admin Gubernuran, laporan tersebut diterima pada tanggal 19 April 2021 dan didisposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah. Pada hari yang sama, oleh Badan Kepegawaian Daerah, laporan itu diteruskan ke pihak yang menangani.
Baca Juga: Pertandingan Persahabatan: Real Madrid 2-0 Juventus, Karim Benzema Sumbang Satu Gol
Laporan tersebut kemudian terekspos media massa, sehingga publik mengetahui adanya perselingkuhan itu. Dan ternyata sudah ada keputusan dari pihak terkait, gara-gara adanya perselingkuhan dan perzinahan itu.
Dari berita yang beredar di media, ternyata seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan tahun 2019 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah telah diberhentikan beberapa bulan jelang dilantik.
CPNS berinisial TS (27) itu dilaporkan oleh sang suami yang curiga jika istrinya menjalin hubungan gelap dengan ajudan Bupati Cilacap berinisial FF (27).
Baca Juga: Siap-siap, 10 Ribu Beasiswa LPDP untuk Pendidikan Profesi Guru Kemenag. Seleksi Mulai Agustus 2022
Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018, CPNS tersebut diberhentikan dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang. TS lantas diberhentikan per bulan Maret 2022 melalui Keputusan Bupati Cilacap Nomor 880/02617/28/tahun 2022.
Sementara ajudan bupati, FF dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya. Hukuman disiplin yang berbeda ini, didasari atas status kepegawaian masing-masing.
Dalam hal ini, FF sudah berstatus sebagai PNS sementara TS masih
berstatus sebagai CPNS.
Artikel Terkait
Kapolri: Polwan di Indonesia Sudah Jadi Jenderal dan Duduki Posisi Risiko Tinggi
Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Meminta Perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Ungkap Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Polisi Bentuk Tim Gabungan
Nah CCTV Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Ditemukan. Kasus Tewasnya Brigadir J Makin Benderang
Ada Motif Asmara Dibalik Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang
Ini yang Ditunggu Publik, Komnas HAM Agendakan Pemanggilan Istri Ferdy Sambo
Polwan yang Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Ternyata Telah Lama Menikah. Ini Dia Sosok Suaminya