hukrim

Gelar Perkara Hadirkan Pembunuh Pria yang Mayatnya Ditemukan di Kali Pesanggrahan Jakarta Selatan

Jumat, 1 Juli 2022 | 07:38 WIB
Gelar perkara pengungkapan penemuan mayat di Kali Pesanggrahan Jakarta Selatan menghadirkan tersangka pelaku pembunuhan (PMJ News/ Fajar Ramadhan)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Kasus Unggahan Editan Stupa Buddha Candi Borobudur Naik ke Penyidikan, Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, ada penemuan mayat terbungkus karung bersama batu di Kali Pesanggrahan. Pada anggota tubuhnya juga terdapat bekas luka memar dan tusukan. 

Penemuan mayat, pada 28 Juni 2022 itu akhirnya berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan aparat Polres Jakarta Selatan yang kemudian kasusnya digelar Kamis 30 Juni 2022.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini