Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada penemuan mayat terbungkus karung bersama batu di Kali Pesanggrahan. Pada anggota tubuhnya juga terdapat bekas luka memar dan tusukan.
Penemuan mayat, pada 28 Juni 2022 itu akhirnya berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan aparat Polres Jakarta Selatan yang kemudian kasusnya digelar Kamis 30 Juni 2022.***