Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Wartawan, Dandhy Laksono Hentikan Rencana Ekspedisi Indonesia Baru
Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak"ungkap Kapolres
Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
Baca Juga: Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Kompas TV Sorong Saat Liputan oleh Oknum Marinir
Tersangka kini ditahan dan diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. ***