hukrim

Perkosa Penyandang Disabilitas Mental Hingga Hamil, Pria Tukang Kredit Ditahan Polres Magelang

Rabu, 16 Februari 2022 | 18:59 WIB
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat gelar kasus tindak perkosaan dengan korban seorang penyandang disabilitas mental. Tersangka RR (58) ditangkap dan kini ditahan. (pic. titiktemu.co/agushermanto)

Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Wartawan, Dandhy Laksono Hentikan Rencana Ekspedisi Indonesia Baru

Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak"ungkap Kapolres

Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

Baca Juga: Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Kompas TV Sorong Saat Liputan oleh Oknum Marinir

Tersangka kini ditahan dan diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini