TITIKTEMU.CO SEMARANG - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lintas pulau melauli jalur laut dapat digagalkan petugas Polrestabes Semarang.
Petugas gabungan Satresnarkoba dalam kegiatan itu dapat menyita barang bukti sabu- sabu seberat 8,4 Kilogram di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Tak hanya itu, setelah melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial HK (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Ketum KONI Pusat Lantik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketum PB ISSI
Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Seksual
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin gelar konferensi pers mengatakan bahwa upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin (6/12) lalu,
Paket itu disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan di Jawa Tengah via kapal laut, dimana kurir pembawa barang terlarang itu yang menjadi penumpang kapal.
Baca Juga: Warga NU Diimbau Tidak Datang Langsung ke Arena Muktamar NU di Lampung, 23-25 Desember 2021
"Pelaku HK diketahui membawa sabu seberat 8,4 kilogram," terang Kapolda pada gelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, yang didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Humas Kombes Pol Iqbal A, Senin (13/12).
Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B 9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.
Dijelaskan Kapolda, pelaku menitipkan barang berisi Sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca Juga: Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini Minta Guru Pemerkosa Santriwati Dihukum Berat, Termasuk Dikebiri!
Tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku menyuruhnya.
"Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman," jelasnya.