hukrim

Diteror Pinjol Ilegal? Jangan Ragu Untuk Lapor ke Polisi

Jumat, 22 Oktober 2021 | 14:04 WIB
Polisi Minta Warga Tidak Ragu Lapor ke Polisi Bila Diteror Pinjol Ilega ( Foto : jateng.polri.go.id)

Bahkan ada kisah tragis terjadi, karena tak kuat, korban akhirnya bunuh diri.

Baca Juga: Lakukan OTT, Komika Klaten Membantu Warga Sekitar

“Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial W-P-S berusia 38 tahun, dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah meninggal dunia akibat bunuh diri. Diduga ia nekat mengakhiri hidupnya, karena tak tahan diteror penagih utang dari pinjol ilegal,” ujar Iqbal.

Menurut Kabidhumas, peristiwa ini cukup untuk menggambarkan, bahwa teror penagih utang pinjol sangat sadis, dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korban. 

Karena itu, Kabidhumas kembali berpesan, agar masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol illegal kepada kepolisian terdekat.

“Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, jangan ragu untuk melapor ke polisi,” tutup Kabidhumas.***









Halaman:

Tags

Terkini