TITIKTEMU.CO SEMARANG - Sebanyak 9 (sembilan) pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dan tjapjiki diamankan petugas Unit Judisila Direskrimum Polda Jawa Tengah dari dua daerah berbeda, yakni di Kabupaten Pati dan Kabupaten Grobogan.
Mereka tertangkap tangan saat menjual kupon togel Hongkong dan sebagian lagi terlibat jenis judi yang berbeda yakni tjapjiki.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandi Rahardjo Puro mengatakan para tersangka yang dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani proses hukum, semuanya pria.
Baca Juga: Lagi Apes, Empat Pelaku Judi Togel “Singapore” Ini Ditangkap Lalu Ditahan Di Polda
Baca Juga: Usaha Pijat Plus-Plus Sesama Pria Digerebek Polda Jateng, Lokasinya di Solo, Tepatnya Dimana Ya?
“Dalam praktek perjudian yang kita ungkap perannya berbeda, mulai dari pengecer dan ada pula yang berstatus pengepul, termasuk dan karyawan agen penjualan kupon togel,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang taruhan sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), buku rekap dan enam belas bendel kupon judi.
Komitmen memberantas bentuk penyakit masyarakat terutama praktik perjudian akan terus digencarkan jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Tim Jatanras Polda Jateng Lumpuhkan 3 Tersangka Spesialis Bobol Minimarket
“Meski ditangkap di luar daerah, para tersangka nanti akan menjalani proses hukum lanjutan sampa persidangan di Kota Semarang,” kata Djuhandani.
Selain pembrantasan judi toto gelap (togel) Polda Jawa Tengah juga akan menindak secara hukum penyelenggaraan praktek judi online yang makin marak, karena mudah diakses masyarakat.
Para tersangka akan dijerat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***