hukrim

Terlibat Praktek Judi Hongkong dan Tjapjiki, 9 Tersangka Ditahan di Polda Jateng

Rabu, 29 September 2021 | 04:34 WIB
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Djuhandi Rahardjo Puro didampingi Kanit Judisila Kompol Sugeng Wahyudi saat gelar pers rilis ungkap kasus perjudian togel HK dan Tjapjiki. (pic. TITIKTEMU.CO hermanto)

TITIKTEMU.CO  SEMARANG - Sebanyak 9 (sembilan)  pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dan tjapjiki  diamankan petugas Unit Judisila Direskrimum Polda Jawa Tengah dari dua daerah berbeda, yakni di Kabupaten Pati dan Kabupaten Grobogan.

Mereka tertangkap tangan saat menjual kupon togel Hongkong dan sebagian lagi  terlibat jenis judi yang berbeda yakni tjapjiki.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandi Rahardjo Puro mengatakan para  tersangka yang dibawa ke Mapolda Jateng  untuk menjalani proses hukum, semuanya  pria.

Baca Juga: Lagi Apes, Empat Pelaku Judi Togel “Singapore” Ini Ditangkap Lalu Ditahan Di Polda

Baca Juga: Usaha Pijat Plus-Plus Sesama Pria Digerebek Polda Jateng, Lokasinya di Solo, Tepatnya Dimana Ya?

 “Dalam  praktek perjudian yang kita ungkap perannya berbeda, mulai dari pengecer dan ada pula yang berstatus pengepul, termasuk dan karyawan agen penjualan kupon togel,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang taruhan sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), buku rekap dan enam belas bendel kupon judi.

Komitmen memberantas bentuk penyakit masyarakat terutama praktik perjudian akan terus digencarkan  jajaran kepolisian  di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Tim Jatanras Polda Jateng Lumpuhkan 3 Tersangka Spesialis Bobol Minimarket

“Meski ditangkap di luar daerah, para tersangka nanti akan menjalani proses hukum lanjutan sampa persidangan di Kota Semarang,” kata Djuhandani.

Selain pembrantasan judi toto gelap (togel)  Polda Jawa Tengah juga akan  menindak secara hukum penyelenggaraan praktek judi online yang makin marak, karena mudah diakses masyarakat.

 Para tersangka akan dijerat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***

Tags

Terkini