hukrim

Jajaran Polres Indramayu Ringkus 9 Tersangka dan Sita Ratusan Ribu Tablet Narkoba, Ganja Serta Sabu

Senin, 27 September 2021 | 21:15 WIB
Jajaran Polres Indramayu menggelar pengungkapan kasus narkoba. (Humas Polres Indramayu)

Para tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Sambil Teteskan Air Mata, TKW Ini Membuat Video Minta Tolong Presiden Jokowi, Kondisinya Sakit Parah di Irak

Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda pidana Rp 1-10 miliar.

Sejauh ini, polisi baru mengamankan 9 orang tersangka dan masih memburu tersangka lainnya yang masih buron.

"Ada 9 tersangka yang sudah kita amankan dan ada beberapa yang harus kita kejar, saat ini dalam pengejaran rekan-rekan tim Sat Narkoba Polres Indramayu," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini