Para tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda pidana Rp 1-10 miliar.
Sejauh ini, polisi baru mengamankan 9 orang tersangka dan masih memburu tersangka lainnya yang masih buron.
"Ada 9 tersangka yang sudah kita amankan dan ada beberapa yang harus kita kejar, saat ini dalam pengejaran rekan-rekan tim Sat Narkoba Polres Indramayu," tandasnya.***