hukrim

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu,  20 Tersangka Ditangkap

Kamis, 23 September 2021 | 17:42 WIB
Tipideksus Bareskrim Polri merilis pengungkapkan jaringan uang palsu. (Tangkapan layar di kanal YouTube.)

Dari penangkapan keduanya, penyidik menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sebanyak 138 bendel.

“Jadi kedua tersangka kita tangkap saat menawarkan uang palsu. Mereka lalu menunjukkan lokasi pembuatanya,” jelas Hermawan.

Baca Juga: Ustaz di Tangerang Tewas Ditembak Pria Berjaket Ojol

Selain barang bukti uang palsu, penyidik juga menyita komputer, mesin printer dan sejumlah ponsel, dan mobil milik pelaku.

Sementara di Demak, polisi menangkap tersangka R dan I. Mereka memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu.

Hermawan menambahkan ke-20 tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.)***

 

Halaman:

Tags

Terkini