Mereka yang dirawat mengalami luka bakar dengan kondisi sampai 20 persen hingga 90 persen. Selain itu, pada insiden kebakaran di Lapas Tangerang itu juga menyebabkan 44 orang meninggal dan kini bertambah 2 orang sehingga total korban meninggal menjadi 46 orang.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban atas insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Baca Juga: Pemerintah Pantau 3 Varian Virus Baru Agar Tidak Masuk ke Indonesia
"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban," kata Menkumham Yasonna.
Selain santunan, Menkumham juga memerintahkan jajarannya untuk membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai. ***