hukrim

Polda Jateng Bekuk 15 Pelaku Transfer Dana Palsu, Kerugian Bank Capai 20 M

Selasa, 14 September 2021 | 06:38 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy: Terlibat transfer dana palsu, 15 orang tersangka sudah diamankan Polda Jateng. (pic. humas polda jateng)

Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank.

"Saat ini berkas perkara terus dikebut oleh tim penyidik," tandasnya.

Pasal yang dipersangkakan pada pelaku dana tersebut adalah terkait tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 81 jo 85, UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

"Para tersangka dijerat pula dengan pasal 55, 56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," jelasnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini