hukrim

Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Dipotong Gaji. Masih Terima Uang Puluhan Juta Tiap Bulan  

Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:39 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, Senin (30/8/2021). (kpk.go.id)

 

TITIKTEMU.CO

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021). Lili terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik.

Saksi pemotongan gaji satu bulan ini dalam perhitungan hanya mencapai Rp1,848 juta. Sebagai Wakil Ketua KPK, Lili menerima gaji pokok Rp4.620.000 per bulan. Dikalikan 12 bulan, gaji Lili dipotong 40 persen hingga besarnya mencapai Rp22.176 juta.

Namun, berdasarkan Pasal 3 di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2006,  Pimpinan KPK juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan.

Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Terduga Maling Uang Rakyat Sebagai Tersangka, Termasuk Bupati Probolinggo

Tunjangan jabatan Lili Rp20.475.000,00, sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.134.000,00. Tunjungan lain yang diterima Wakil Ketua KPK adalah tunjangan perumahan sebesar Rp34.900.000.

Ada juga tunjangan transportasi Rp27.330.000,00, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16. 325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250,00.

Meski kena sanksi pemotongan gaji, namun jika diakumulasikan gaji pokok dengan seluruh tunjangan, Lili menerima uang Rp87,975,000,00 setiap bulan.

Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, Selasa (31/8/2021), Lili terbukti secara sah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi terkait dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Tangan Terduga Maling Uang Rakyat di Jawa Timur

“Perbuatan Lili melnggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Diketahui, Lili menyalahgunakan pengaruhnya untuk berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara. Dia memanfaatkan posisinya dengan menekan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, untuk mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Syahrial.

Baca Juga: Najwa Shihab Kritik Wacana Kolaborasi KPK dan Para Mantan Koruptor

Halaman:

Tags

Terkini