TITIKTEMU.CO - Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Tbk Ririek Adriansyah sehubungan dugaan adanya laporan keuangan fiktif yang ditaksir dari nilai proyek tersebut sebesar Rp 2,2 triliun.
Keduanya digugat secara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Bakhtiar Rosyidi, mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka. Perusahaan itu anak usaha PT Multimedia Nusantara, cucu dari usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
Baca Juga: Tottenham 3-1 Nottingham Forest: Spurs akhiri rentetan tiga kekalahan beruntun
Adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Bakhtiar Rosyidi dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN jkt PST/9/3/2023 itu, pihak pengadilan membenarkan surat gugatan tersebut dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar, sudah terdaftar," singkat Wakil Humas PN Jakpus Bintang Al pada Jumat 10 Maret 2023.
Baca Juga: Serba-serbi Liga Champions. Partai Final akan Dilangsungkan di Istanbul, Turki
Namun, Bintang tidak menjelaskan lebih jauh isi gugatan yang dilayangkan Bachtiar Rosyidi tersebut.
Semetara, tim kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi, Kasman Sangaji menjelaskan laporan adanya dugaan proyek fiktif itu diawali dengan adanya financing atau pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek yang ditaksir sebesar Rp 2,2 triliun periode 2017-2018.
Karena itu, pihaknya meminta agar kasus ini diungkap secara terang menderang.
"Dengan pelaporan ini kami meminta jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas," ucap Kasman Sangaji.
Dia menjelaskan melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab termasuk pimpinan penanggung jawab usaha yang diduga kegiatannya telah memicu terjadinya kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Ini Resep Es Kopi Susu Gula Aren, Dijamin Nggak Kalah dengan Coffee Shop