Menteri BUMN Erick Thohir digugat terkait laporan keuangan fiktif lebih dari Rp 2 triliun

photo author
Tim TITIK TEMU 01, TitikTemu.co
- Senin, 13 Maret 2023 | 09:23 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir digugat perbuatan melanggar hukum terkait laporan keuangan fiktif (luciano-interistasempre.blogspot.com)
Menteri BUMN Erick Thohir digugat perbuatan melanggar hukum terkait laporan keuangan fiktif (luciano-interistasempre.blogspot.com)

Setelah itu, inisial ES selaku Asset Keuangan, dan GW selaku Business Unit Head Keuangan, dan terakhir adalah Bakhtiar Rosyidi atau berinisial BR selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

"Adapun para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Baca Juga: 6 Tips Menjadi Pribadi Yang Lebih Berkualitas. Jalankan Untuk Menjadi Lebih Baik

Sekedar diketahui PT Telkom Sigma Caraka merupakan anak usaha PT Multimedia Nusantara (Telkom Metra) dengan kepemilikan saham 100 persen sejak April 2022.

Sedangkan Telkom Metra anak usaha PT Telkom Indonesia dengan kepemilikan saham 99,9 persen.

Kemudian terjadi akusisi, awalnya Graha Telkom Sigma akusisi PT Herman Center Indonesia atau GCI pada akhir tahun 1990 am dan memperoleh fasilitas di Serpong, Tangerang Selatan, dan Banten.

Baca Juga: Liga Europa, Manchester United 4-1 Real Betis: Pasukan Erik ten Hag bangkit setelah kekalahan dari Liverpool

Fasilitas di GCI itu dijadikan kantor operasional dan pusat data sejak 2000, usaha pada layanan teknologi informasi terdiri dari jasa konsultasi, pengelolaan layanan, pengembangan perangkat lunak dan operasi bidang IT data center terpadu.

Perusahaan itu lebih memilih fokus pada bidang perbankan, keuangan, telekomunikasi, distribusi dan lainnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X