TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.
Menurut KPK, jalur mandiri merupakan mekanisme seleksi yang dikelola secara langsung oleh perguruan tinggi dan berada di luar jalur nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, calon mahasiswa jalur mandiri Unsoed dikenakan biaya resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai kelompok yang telah ditetapkan.
Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya pembayaran lain di luar ketentuan resmi tersebut.
KPK Temukan Dugaan Pungutan di Luar UKT dan IPI
Kasus tersebut diduga terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Ahmad Taufik menjelaskan, penyidik menemukan indikasi pemerasan yang dilakukan oleh pihak tertentu di lingkungan kampus. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa.
Dengan demikian, calon mahasiswa atau orang tua diduga harus mengeluarkan sejumlah uang tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan oleh Unsoed.
Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, Penuh Makna dan Menyentuh Hati
"Biaya tambahan yang timbul dari pungutan atau di luar biaya resmi yang dikeluarkan Unsoed, yakni UKT dan IPI," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2026.
Untuk Fakultas Kedokteran, besaran UKT disebut berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara itu, IPI berada di rentang Rp100 juta sampai Rp260 juta.
Dugaan pungutan tambahan tersebut dinilai semakin membebani calon mahasiswa dan orang tua yang harus menanggung biaya di luar ketentuan resmi kampus.