hukrim

Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:54 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal gugatan praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. (Instagram.com/@mood.jakarta)

TITIKTEMU.CO – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Bogor.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejagung turut menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga terlibat dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjalankan tugasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga: Kopdes Cilacap Sempat Dipakai Main Badminton, Menkop Ferry Juliantono: Enggak Apa-apa

Sidang praperadilan Febrie kemudian dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan tim advokat selaku pihak pemohon akan hadir dalam persidangan tersebut.

Menurut Diansyah, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memang disediakan untuk menguji proses penegakan hukum.

“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan,” ujar Diansyah kepada awak media di Jakarta.

Ia menjelaskan, forum tersebut dapat digunakan untuk menilai apakah berbagai tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Profil Kombes Jerrold Kumontoy, Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

Minta Hakim Nilai Perkara Secara Objektif

Febri Diansyah berharap seluruh pihak dapat menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Ia juga meminta hakim memeriksa dan menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini