TITIKTEMU.CO – Penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Don Ritto memasuki babak baru. Mabes Polri resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026.
Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik turut melimpahkan barang bukti dalam jumlah fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Don Ritto Dikawal Ketat Saat Pelimpahan
Berdasarkan pantauan di lokasi, Don Ritto tiba dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Metro Jaya. Ia mengenakan pakaian tahanan, memakai borgol, serta didampingi kendaraan taktis (rantis) hingga memasuki area Kejaksaan Agung.
Selama proses pelimpahan berlangsung, Don Ritto yang mengenakan masker hitam memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terhadap berbagai pertanyaan awak media.
Selain tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti menggunakan boks kontainer, koper, hingga brankas kecil yang diduga berisi dokumen maupun barang berharga terkait perkara tersebut.
Pernah Membantah Temuan Uang Rp67,2 Miliar
Sebelumnya, pihak Don Ritto sempat membantah keterkaitan kliennya dengan temuan uang tunai sebesar Rp67,2 miliar saat penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa uang yang ditemukan penyidik di Cafe de'Clan Signature dan sebuah money changer tidak memiliki hubungan dengan kliennya.
Menurut Handika, tudingan yang mengaitkan Don Ritto dengan uang tersebut tidak akan terbukti apabila perkara diproses hingga persidangan.
Baca Juga: Daftar 7 Penyanyi yang Tampil di Halftime Show Final Piala Dunia 2026, Ada BTS hingga Justin Bieber
Ia juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui asal-usul maupun kepemilikan dana yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan tersebut.