TITIKTEMU.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Meski persoalan tersebut telah dinyatakan selesai dari sisi pencegahan gratifikasi, KPK menegaskan penyidikan pada aspek penindakan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK: Pencegahan Sudah Selesai, Penindakan Masih Berjalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan telah ditangani pada ranah pencegahan dan kini dinyatakan selesai.
Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses penindakan.
Baca Juga: Tips Mengurus Dokumen Perjalanan untuk Nonton Final Piala Dunia 2026, Jangan Sampai Terkendala Visa
Menurut Budi, fokus penyidik saat ini adalah menelusuri asal-usul dana yang diduga dikumpulkan Suhardiman Amby dari sejumlah pihak sebelum akhirnya disebut akan diberikan kepada Menteri Kehutanan.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa uang tersebut berkaitan dengan kepentingan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Motif Pemberian Amplop Masih Didalami
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga masih mengusut latar belakang pemberian amplop tersebut.
Penyidik berupaya mengungkap siapa yang memiliki inisiatif pemberian, apa tujuan di balik penyerahan amplop, serta apakah terdapat hubungan dengan kepentingan tertentu.
Budi Prasetyo menegaskan proses penyidikan masih berlangsung sehingga KPK belum dapat memastikan kemungkinan pemanggilan terhadap Raja Juli Antoni dalam perkara tersebut.
Ia memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah terdapat hasil terbaru dari tim penyidik.