hukrim

Status Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Kejagung Sebut Masih Saksi meski Polri Telah Menetapkannya sebagai Tersangka

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:05 WIB
Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi. (Instagram.com/@voktis.id)

TITIKTEMU.CO – Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berstatus saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan karena sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lantas, bagaimana penjelasan Kejagung terkait perbedaan status hukum tersebut?

Kejagung Sebut Febrie Masih Berstatus Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status saksi merujuk pada proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.

Baca Juga: Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Nasional, Ingin Petani Gunakan Kendaraan Buatan Anak Bangsa

Menurut Anang, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh dokumen, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Ya (statusnya saksi), di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara," ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Tiga Sprindik Baru Telah Diterbitkan

Sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menangani masing-masing kasus.

Adapun ketiga Sprindik tersebut meliputi:

Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
Sprindik Nomor 44, mengenai dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout.
Sprindik Nomor 45, berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri.

Baca Juga: Viral Peserta Tour Diduga Kabur Saat Liburan di Korea Selatan, Travel Sebut Hilang Usai Pamit Beli Sepatu di Myeongdong

Anang menegaskan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justitia telah menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Halaman:

Tags

Terkini