Menurutnya, dalam perkara korupsi, unsur menguntungkan pihak lain dapat menjadi salah satu dasar pertimbangan, meskipun tidak ditemukan aliran dana langsung kepada terdakwa.
Karena itu, ia menilai aspek kewajaran harga serta hubungan proyek dengan Google seharusnya menjadi fokus pembelaan selama proses persidangan berlangsung.
Hotman mengaku pernah menyampaikan masukan tersebut kepada Nadiem ketika masih mendampinginya sebagai kuasa hukum.
Vonis Disertai Dissenting Opinion
Selain pidana penjara dan denda, putusan majelis hakim juga mengatur bahwa apabila uang pengganti sebesar Rp809 miliar tidak dibayarkan, harta milik Nadiem dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Menariknya, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan.
Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini pun diperkirakan masih akan berlanjut karena pihak Nadiem sebelumnya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.***