TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Kasus ini menyeret dugaan pemberian sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser sebagai syarat untuk memenangkan proses seleksi jabatan.
Penetapan tersangka diumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta seleksi Sekda Kuansing sebagai syarat agar dipilih menduduki jabatan tersebut.
Diduga Minta Mobil Mewah untuk Meloloskan Sekda
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi Sekretaris Daerah Kuansing, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Kuansing.
KPK menyebut hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, Zulkarnain akhirnya ditetapkan sebagai Sekda Kuansing pada April 2025.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain diduga membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar dari sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.
Mobil tersebut dibeli melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Direktur PT MIC Ikut Dijerat KPK
Dalam pengembangannya, penyidik menemukan bahwa Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh pembiayaan kendaraan mewah tersebut.
Karena itu, proses pengajuan kredit diduga menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Atas dugaan keterlibatan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.